Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi.

Pertama, Anda memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku. KTP ini dibutuhkan sebagai identitas diri Anda sebagai warga negara Indonesia.

Kemudian, Anda juga perlu menyerahkan fotokopi akta kelahiran sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia. Akta kelahiran ini biasanya diperoleh dari Kantor Catatan Sipil tempat Anda dilahirkan.

Selain itu, Anda juga perlu menyediakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat Anda tinggal. Surat ini diperlukan untuk menunjukkan bahwa Anda benar-benar tinggal di wilayah tersebut.

Jika Anda sudah menikah, Anda perlu menyerahkan fotokopi buku nikah atau surat keterangan status perkawinan. Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda memiliki hubungan keluarga dengan pasangan Anda.

Terakhir, Anda juga perlu menyiapkan pas foto berwarna dengan latar belakang putih yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pas foto ini biasanya berukuran 4×6 cm dan diambil dalam waktu 3 bulan terakhir.

Dengan memenuhi semua syarat dokumen tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu, jadi pastikan Anda mengurusnya dengan cukup waktu sebelum rencana perjalanan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.