Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung adalah jenis tumbuhan yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam kategori narkotika?

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa psikoaktif yang dapat mengubah pikiran dan perilaku seseorang. Senyawa tersebut dapat menyebabkan ketergantungan dan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.

Penggunaan kecubung sebagai narkotika telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. BNN telah melakukan berbagai upaya untuk memantau dan mengendalikan penyalahgunaan kecubung di masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung termasuk dalam golongan narkotika jenis I. Artinya, penggunaan kecubung sebagai narkotika dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung, terutama dalam pengobatan tradisional. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga medis yang kompeten sebelum menggunakan tumbuhan ini untuk menghindari dampak negatif bagi kesehatan.

Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika. Mari kita jaga kesehatan dan keamanan diri serta keluarga dengan menghindari penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti kecubung. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.