Daging biawak merupakan salah satu jenis daging yang sering dikonsumsi di beberapa daerah di Indonesia. Namun, ada perdebatan mengenai kehalalan daging biawak dalam Islam. Sebagian orang berpendapat bahwa daging biawak adalah haram untuk dikonsumsi, sementara yang lain berpendapat bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan diproses dengan benar.
Menurut pendapat yang pertama, daging biawak dianggap haram karena biawak termasuk dalam golongan hewan buas atau hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi dalam Islam. Selain itu, biawak juga dianggap sebagai hewan yang memiliki darah kotor, sehingga tidak boleh dimakan oleh umat Islam.
Namun, ada juga pendapat yang berbeda yang mengatakan bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan proses penyembelihannya dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam. Proses penyembelihan yang dimaksud adalah dengan memotong leher biawak dan mengucapkan kalimat tasmiyah atau doa sebelum menyembelihnya. Dengan demikian, daging biawak yang dihasilkan dianggap halal untuk dikonsumsi.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai kehalalan daging biawak dalam Islam, penting bagi umat Islam untuk selalu memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi makanan. Sebagai umat Islam, kita harus selalu memastikan bahwa makanan yang kita konsumsi telah memenuhi syarat-syarat kehalalan dalam Islam agar mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Dengan demikian, bagi yang masih ragu mengenai kehalalan daging biawak, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan mendalam mengenai masalah ini. Kita sebagai umat Islam harus selalu memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi makanan agar terhindar dari dosa dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.